-
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah sebuah hak yang diberikan kepada penghasil karya-karya kreatif dan inovatif yang mempunyai nilai ekonomis dan bermanfaat bagi kehidupan.Nilai ekonomis dalam artian memberikan sebuah imbalan terhadap karya yang benar-benar orisinil dan kreatif.Ada banyak contoh kasus tentang penerapan HKI, seperti hak cipta , merk dagang (paten) dan karya industri lainnya yang inovatif.
Ada beberapa istilah untuk menyebutkan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya adalah
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
Intellectual Property Rights (IPR)
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Milik Intelektual
Istilah diatas memiliki pengertian yang sama, yang merupakan hak terhadap para penghasil sebuah karya dan produk.
0 komentar: